About Me

My photo
Welcome to the republica-wonderland of our mini corps, 8Heaven. Enjoy! Location; 19 JHS Jakarta Jl. Bumi No.21 Blok E Kebayoran Baru Jakarta 12120 Phone. 021-7252019 Fax. 021-72786421 Blog Admin: Aflana Citra Astari, Hana Alifah Sakina, Tsamara Atsil Fadhila, Ucca Ratulangi, Yumna Puspita

Sunday, May 1, 2011

NEWS & Creativity-Budaya Indonesia di Dunia Internasional



Kita pasti sudah tahu bahwa Indonesia itu kaya akan beragam etnis dan budaya. Kalimat itu sih memang sudah pasaran. Tapi, masalahnya apakah Indonesia dapat mempertahankan beragam harta kekayaannya agar tidak dicuri bangsa lain? 


Kenyataannya, belum. Karena sebagian dari budaya kita pernah diklaim oleh bangsa lain. Contohnya, tak perlu repot-repot, Malaysia mengklaim batik, angklung, Reog Ponorogo, lagu Rasa Sayange, dan lain-lain. Dan ternyata masih banyak yang lainnya. Perlu kita ketahui pula, tidak semua klaim itu bersifat negatif, melainkan ada juga yang positif dan membuat karya anak bangsa terkenal sampai ke manca negara! Kalau itu namanya bukan klaim, tapi mengenalkan budaya Indonesia kepada dunia!


Dikutip dari website budaya-indonesia.org kami mendapatkan puluhan jenis hasil karya putra-putri daerah yang diklaim oleh bangsa lain. Namun dalam kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang Adidas yang menjadikan Batik sebagai salah satu dari motif bproduk barunya.]


Berikut ulasannya


Batik dari Jawa oleh Adidas


Kalau yang satu ini, kita patut bangga. Bayangkan saja, brand terkenal seperti Adidas yang sudah menjadi brand wajib World Cup ini menggunakan batik sebagai salah satu motif produknya! Keren! 


dikutip dari http://topofdesigns.com/ berikut adalah alasan Adidas untuk menjadikan batik sebagai motif dari produk barunya


This series was inspired by the act of making a Batik which has a strong symbolic meaning for the Javanese. It is said that every time Batik craftsmen perform certain intricate patterns, design not only remain for cloth, but the meaning of the design is engraved ever more deeply in the soul of Artists.  Highly skilled process, involving complicated dyeing and dye-resist process, is considered highly by many people of Indonesia as one of six Priyayi or “High ArtT


Yang berarti Adidas menganggap Batik bukan hanya sekedar menjadi desain baju, namun merupakan simbol yang kuat bagi masyarakat Jawa. Dan dengan motif juga pola khas yang rumit, desain batik akan selalu terukir dalam jiwa seniman. Subhanallah, it was extremely cool!!


Langsung saja kita lihat produk-produknya,


1). Sepatu Batik


Keren sekali ya, kawan!

2). Sepatu Batik Adidas (2)

Yang satu ini, terlihat bagai emas. *....*

3). Jaket Batik Adidas
Kalau yang satu ini dipakai bapak/ibu kita keren kali, ya!

4). Topi Batik Adidas
Teman-teman pasti sudah ngiler untuk membelinya, ya? Untuk informasi harganya, belum diketahui secara pasti dan belum ada sumber yang memuatnya.

Sekarang, kita kembali ke masalah hukum. Apakah produksi yang dilakukan oleh Adidas itu diizinkan? Dan apakah hal itu tidak bertentangan dengan hukum? 

Jawabannya, tidak.

Berdasarkan pasal 1 ayat 9 Undang-Undang tentang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, dijelaskan bahwa,

Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku
untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara
untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan
bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya
siarannya.


So, terima kasih banyak Adidas!







Saturday, April 30, 2011

NEWS - Rencana Pembangunan Gedung DPR

Kalian pasti sudah tahukan DPR mau membangun 'istana' baru (read:gedung baru)? Setujukah kalian akan hal tersebut? Kalau kami, merasa keberatan (mungkin bukan merasa lagi). Alasannya, kebijakan untuk membuat gedung baru itu menurut kami terdapat 2 kecacatan seperti yang diungkapkan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW (Indonesian Coruption Watch) Ade Irawan;


1.Dalam perencanaan gedung baru pemerintah, seharusnya melakukan konsultasi mengenai desain dan perincian kebutuhan gedung dengan Kementerian Pekerjaan Umum. 


Namun, Dewan Perwakilan Rakyat justru melakukan hal sebaliknya. Tahapan lelang dan desain perencanaan sudah terlebih dahulu dibuat untuk pelaksanaan pembangunan gedung. Hal ini, menurut Ade, melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun 2007 tentang Pembangunan Gedung Negara.
Dalam aturan itu terdapat asas pembangunan gedung negara yang seharusnya hemat, efektif, efisien, terarah, dalam merencanakan pembangunan gedung.
"Mereka melakukan ini secara diam-diam, tidak ada transparansi dan sosialisasi yang terperinci pada masyarakat. Tahu-tahu sudah ada tahap pelelangan dan sayembara. Tidak mengikuti mekanisme prosedur yang berlaku. Sekarang baru mau konsultasi dengan Kementerian PU. Itu, kan, sudah melanggar peraturan,"



2. Sementara itu, dari sisi perencanaan anggaran, menurut Ade, sudah selayaknya dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum. Hal ini untuk menyinkronkan antara kebutuhan ruangan dan harga yang sepadan. Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya biaya yang berlebihan, layaknya versi DPR yang mencapai Rp 1,138 triliun. rencananya akan dilengkapi ruang khusus untuk rekreasi dan ada juga yang menuliskan ada juga ruang yang sepertinya digunakan sebagai Restaurant.
Ade mempertanyakan, apakah DPR sudah melaksanakan proses tersebut, jika melihat besaran anggaran yang fantastis hanya untuk bangunan pemerintah.

Cacat dalam anggaran semakin terlihat jelas setelah ICW menghitung sendiri kebutuhan ruang dan anggaran berdasarkan peraturan menteri tersebut. Dari perhitungan ICW, diduga terjadimark-up sebesar Rp 602 miliar. Biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan harusnya pun tidak sampai bernilai triliunan rupiah, tetapi hanya mencapai lebih kurang Rp 500 miliar. Ya, Jika dihitung rata-rata, harga satu ruangan anggota DPR itu Rp 2,8 miliar
"Jika rencana anggaran ini tidak diaudit, siapa yang bisa menjamin, ada yang berharap dapat fee dalam bentuk tidak langsung dari para vendor penyedia jasa. Bisa juga ada terjadi potensi korupsi dalam pengadaan anggaran ini," ujarnya.

Dan menurut kami, rakyat Indonesia masih banyak yang miskin dan tak berkecukupan sehingga alangkah lebih baik anggaran keuangan DPR digunakan untuk melakukan hal yang baik bagi rakyat, jelas anggarannya, dan berguna bagi pembangunan bangsa dan negara. Contohnya dengan menyelenggarakan kegiatan amal bagi mereka yang kurang mampu, mendirikan sekolah-sekolah gratis dan terbuka demi kemajuan pendidikan anak bangsa (Y)

Belum lagi, banyak hutang Indonesia yang belum terlunasi. Ckck... So, tidak ada gunanya menghamburkan triliunan uang hanya untuk membangun gedung baru pak, bu DPR. Toh gedung DPR yang lama masih teramat sangat memadai fasilitas mereka


Dan kawan-kawan, bangganya kita mendapat dukungan dari ICW loh, hal ini dibuktikan dengan pernyataan Bapak Ade Irawan, "
"Kami tetap akan standing bersama rakyat untuk melakukan penolakan gedung baru. Kami mengatakan terjadi pelanggaran prosedur bukan berarti gedung itu dilegalkan untuk tetap dibangun dengan perbaikan prosedur," 

Perlu kalian ketahi juga bahwa tidak semua fraksi DPR menyetujui pembangunan gedung baru tersebut. Dalam twitternya, Rabu (1/9/2010) pagi, Wakil Ketua DPR, Pramono Anung mengungkapkan sikap dia atas pembangunan Gedung DPR yang rencananya bakal dilengkapi ruang rekreasi termasuk spa dan kolam renang.

“Sebagai Pimpinan DPR, terus terang saya malu dengan rencana pembangunan gedung DPR yang baru, tidak sensitif dan jauh dari rasa keadilan masyarakat,” sebutnya.
Pramono mengaku, rencana pembangunan itu belum pernah diputuskan dalam forum rapat pimpinan. “Saya akan minta untuk dievaluasi atau ditunda,” tambahnya.


Untuk teman-teman yang belum tahu bagaimana tampang gedung DPR yang baru, berikut gambarnya,


Wah, arealnya megah banget. Tapi adilkah jika areal ini dibangun di atas penderitaan rakyat yang masih memiliki genteng-genteng kumuh di bantaran sungai sebagai rumah mereka?

Bagaikan gedung pencakar langit *.* Dan tingginya jauuuh banget sama gedung DPR yang lama. Kalau di gambar ini gedung DPR yang lama terlihat bagaikan semut hijau -_- Padahal di dalam semut hijau itu tersimpan segudang fasilitas untuk memenuhi kinerja DPR. Gimana gedung barunya ya? 

Berita selengkapnya seputar gedung baru DPR,



Dikutip dari detiknews.com






Friday, February 11, 2011

PENYIMPANGAN TERHADAP UUD TAHUN 1945




Nah, kawan-kawan pasti sudah tahukan tentang UUD '45? Menurut kalian  apakah pelaksanaannya sudah sempurna dan sejalan dengan ideologi negara? Ternyata belum, karena para pejabat pemerintahan kita di masa-masa awal kemerdekaan, bahkan sampai sekarang, belum melaksanakan amanat UUD '45 dengan sempurna. Di antara pelaksanaan-pelaksanaannya, masih ada yang menyimpang. Waduh, padahal UUD'45 beserta konstitusi negara lainnya dibuat sebagai pegangan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dengan kata lain, penyelenggaraan negara harus didasarkan pada konstitusi  (salah satunya UUD '45) dan tidak bertentangan terhadapnya. Berikut adalah penyimpangan terhadap UUD '45 dalam kurun waktu zaman.


A.       Masa Awal Kemerdekaan 

UU1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949


o   KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN:

Keluarnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X (baca: eks)tanggal 16 Oktober 1945 yang mengubah fungsi KNIP dari pembantu menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan GBHN sebelum terbentuknya MPR, DPR,dan DPA.

Padahal, Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 4 aturan peralihan yang berbunyi ”Sebelum MPR, DPR, dan DPA terbentuk, segala kekuasaan dilaksanakan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.

o   Menerapkan sistem perlementer



Keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer. Hal ini bertentangan dengan pasal 4ayat (1) yang berbunyi, "Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD" yang berati dalam sistem pemerintahan parlementer, kekuasaan tertinggi dipegang oleh MPR dan pasal 17 UUD 1945.



B.       Masa Orde Lama 

27 Desember 1949 - Maret 1966




o   Mengeluarkan peraturan dalam bentuk Penetapan Presiden
Hal itu tidak dikenal dalam UUD'45

o   Pidato Presiden sebagai GBHN

MPRS, dengan Ketetapan No. I/MPRS/1960 telah menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik Republik Indonesia) sebagai GBHN yang bersifat tetap.


o   Pimpinan lembaga negara sebagai menteri
Yang berarti menempatkannya sejajar dengan pembantu presiden

o   Hak budget tidak berjalan
Tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapat persetujuan DPRsebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan

o   Pembubaran DPR oleh Presiden



Pada tanggal 5 Maret 1960, melalui Penetapan Presiden No.3 tahun 1960, Presiden membubarkan anggota DPR hasil pemilihan umum 1955. Kemudian melalui Penetapan Presiden No.4 tahun 1960 tanggal 24 Juni 1960 dibentuklah DPR GotongRoyong (DPR-GR) sebagai penggantinya

o   Pengangkatan Presiden seumur hidup

MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup melalui Ketetapan Nomor III/MPRS/1963.



C.       Masa Orde Baru 

11 Maret 1966- 21 Mei 1998


6

o   MPR tidak berkehendak merubah UUD 1945

MPR berketetapan tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945 serta akan melaksanakannya secara murni dan konsekuen (Pasal 104 Ketetapan MPR No.I/MPR/1983 tentang Tata Tertib MPR).


Hal ini bertentangandengan Pasal 3 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan UUD dan GBHN, serta Pasal 37 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengubah UUD1945.

o   Mengeluarkan Tap MPR tentang referendum
MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum yang mengatur tata cara perubahan UUD yang tidak sesuai dengan pasal 37 UUD 1945 ayat 2 yang berbunyi, "Setiap usul  perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya"

D.       Masa Setelah Perubahan 

21 Mei 1998- 19 Oktober 1999 - sekarang

o   Anggaran pendidikan dalam APBN belum sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945

dan... Korupsi

Sementara ini, kita beralih ke korupsi sebentar yaaa
Teman-teman, apa kalian sebelumnya sudah tahu apa pengertian korupsi itu? Yap, korupsi secara bahasa berarti rusak, menggoyahkan, dan menyogok. Berarti kalau ada yang 'malak' kita, itu sudah termasuk korupsi tuh! ;P Dan secara istilah korupsi berarti Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka 
yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
§  perbuatan melawan hukum
§  penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
§  memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
§  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
§  memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
§  penggelapan dalam jabatan;
§  pemerasan dalam jabatan;

Kondisi yang mendukung munculnya korupsi

  • Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik
  • Kurangnya  transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
  • Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
  • Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
  • Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
  • Lemahnya ketertiban hukum
  • Lemahnya profesi hukum
  • Kurangnya kebebasan berpendapat dan media massa
  • Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
 oleh Adita Hadining Putri/8H
Edited by Hana Alifah/8H

Wednesday, February 2, 2011

SOAL - KETAATAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kalian sudah belajar mengenai materi tentang Ketaatan terhadap perundang-undangan, bukan? Sekarang, waktunya mengetes seberapa jauh ingatan dan kemampuan kalian untuk memahami materi tersebut. Langsung saja jawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.

Untuk soal interaktifnya, dapat kalian download di sini: http://www.fileserve.com/file/GFH3zaw

Tapi yang mau coba jawab tanpa interaktif, langsung saja simak pertanyaa-pertanyaan berikut ini,

Goodluck!

1. Peraturan perundang-undangan tertinggi adalah
a.Peraturan Daerah
b.Undang-undang
c.UUD 1945
d.Keputusan Pemerintah
2. Peraturan perundang-undangan yang bersifat spontan karena dibentuk dalam keadaan darurat adalah
3. Undang-undang yang mengatur tata urutan peraturan perundang-undangan adalah
4. Sejak era reformasi, UUD 1945 telah diamandemen MPR sebanyak
5. Presiden berhak mangajukan rancangan undang-undang kepada DPR, sesuai dengan
6. Undang-undang dibuat untuk melaksanakan
b.UU
7. HAM pada UUD 1945 diatur dalam pasal
a.20
b.22
d.29
8. Badan legislatif di daerah provinsi adalah
9. Yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang menurut pasal 20 ayat 1 adalah
c.MPR
10. Lembaga negara yang dihapus hasil amandemen adalah
a.BPK
b.MPR
c.DPA
11. Peraturan yang dibuat untuk melaksanakan undang-undang adalah
d.UU 
12. Berikut ini adalah fungsi peraturan perundang-undangan, kecuali
13. Masa berlakunya UUD 1945 yang pertama adalah
14. Landasan berlakunya peraturan perundang-undangan adalah sebegai berikut, kecuali
15. Lembaga yang menangani tindak pidana korupsi adalah
a.MA
b.KPK
c.BPK
d.MK
16. Yang termasuk perilaku korupsi adalah
17. Peraturan perundang-undangan yang menempati posisi yang paling bawah adalah
18. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang dibuat oleh presiden tanpa perlu persetujuan
a.MPR
b.BPK
c.DPR
d.MK
19. Rancangan undang-undang dapat berasal dari
20. Rancangan undang-undang harus berkaitan dengan hal-hal berikut, kecuali
21. Perubahan pertama UUD 1945 adalah
22. Tindak pidana korupsi diatur dalam undang-undang nomor
23. UUD 1945 merupakan konstitusi yang tertulis merupakan pernyataan yang dikeluarkan oleh
24. Menurut UU no. 10 tahun 2004, peraturan perundang-undangan yang berada dibawah peraturan pemerintah adalah
25. Kekuasaan untuk membuat undang-undang disebut
26. RUU yang sudah disetujui bersama namun tidak disahkan oleh presiden maka
27. Peraturan daerah harus ditataati oleh
28. Norma hukum bersifat memaksa, agar…
29. Peraturan perundang-undangan yang dibuat saat negara dalam keadaan bahaya/darurat adalah
30. UU no. 10 tahun 2004 memuat tentang
31. UUD 1945 merupakan konstitusi
32. Tata urutan perundang-undangan yang tepat adalah
33. Sanksi terhadap pelaku korupsi adalah dipidana penjara minimal…
34. Berikut ini adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden, kecuali
35. Peraturan presiden merupakan atribut dari
36. RUU yang berasal dari DPR disampaikan olehkepada
37. Istilah korupsi berasal dari bahasa latin, yaitu
38. Berikut ini adalah contoh perilaku korupsi, kecuali
39. Proses penyiapan RUU berpedoman pada
40. Berikut ini yang bukan termasuk pentingnya peraturan perundang-undangan bagi warga negara adalah
41. Penyalahgunaan uang, fasilitas, dan wewenang untuk kepentingan pribadi/kelompok disebut
42.   Sikap yang tidak mencermikan taat pada peraturan perundang-undangan adalah
43. Orang yang melanggar peraturan akan mendapatkan
44. Tujuan dibuatnya peraturan adalah
45. Mematuhi perintah orang tua merupakan salah satu contoh melaksanakan peraturan di lingkungan
46. Apabila semua orang menaati peraturan, maka
47. Yang sebaiknya kita lakukan apabila melihat orang lain melanggar peraturan adalah
48. Selain presiden dan DPR, yang dapat mengajukan RUU adalah
a.DPD
b.MK
c.BPK
d.KY
49. Menurut UU no. 10 tahun 2004 undang-undang dibuat untuk melaksanakan
d.PP
50.   Lembaga yang terlibat dalam penyusunan UUD 1945 adalah
d.MPR, presiden, MA

Bagaimana kawan? Apakah kalian dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan benar? Just tell us about your comment!

oleh Armia Utami Putri/8H