Anti Korupsi artinya tidak setuju, tidak suka, dan tidak senang terhadap korupsi.
Menurut tinjauan sosial --> korupsi adalah perbuatan yang menyimpang dari tatanan kehidupan bermasyarakat.
Menurut tinjauan hukum --> korupsi adalah perbuatan melawan hukum dan sebagai tindak kejahatan luar biasa.
Menurut tinjauan ekonomi --> korupsi dapat merugikan keuangan negara yang berarti pula merugikan masyarakat secara umum.
Jadi secara garis besar, korupsi dapat di artikan tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang memanfaatkan jabatan atau kewenangannya sehingga dapat merugikan keuangan negara atau per ekonomian negara.
~ Instrumen (Hukum dan Kelembagaan) Anti Korupsi di Indonesia
Dalam rangka gerakan pemberantasan KKN di Indonesia, maka dilakukan perbaikan kinerja di lembaga-lembaga seperti BPK, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian. Untuk mendukung lembaga tersebut maka dibentuklah lembaga baru seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) , KPKPN (Komisi Penyelidik Kekayaan Pejabat Negara) dan Tim tastipikor (Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Berbagai tindakan yang tergolong korupsi ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Secara umum peraturan perundangan undangan dikategorikan menjadi dua yaitu:
1. Tindak pidana korupsi dalam KUHP meliputi:
a. tindak pidana suap
b. tindak pidana penggelapan
c. tindak pidana pemerasan
d. tindak pidana berkenaan dengan pemborongan atau rekanan
e. tindak pidana berkaitan dengan peradilan
f. tindak pidana melampaui batas kekuasaan
g. tindak pidana pemberantasan sanksi
2. Tindak pidana korupsi di luar KUHP di antaranya adalah:
a. UU RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme.
b. UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
c. UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
d. UU RI No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
e. PP RI No. 65 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara
f. PP RI No. 66 tahun 1999 tentang Persyaratan Tata Cara Pengangkatan serta Pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa
g. PP RI No. 67 tahun 1999 tentang Tata Cara Pematauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa
h. PP RI No.68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.
Oleh M. Ihsan Ananto/8H
O
aaadhjb
ReplyDelete