About Me

My photo
Welcome to the republica-wonderland of our mini corps, 8Heaven. Enjoy! Location; 19 JHS Jakarta Jl. Bumi No.21 Blok E Kebayoran Baru Jakarta 12120 Phone. 021-7252019 Fax. 021-72786421 Blog Admin: Aflana Citra Astari, Hana Alifah Sakina, Tsamara Atsil Fadhila, Ucca Ratulangi, Yumna Puspita

Tuesday, January 25, 2011

Kedaulatan Rakyat

A. MAKNA KEDAULATAN RAKYAT


a. Hakikat Kedaulatan






Kedaulatan berasal dari kata daulat yang artinya kekuasaan atau pemerintahan. Berdaulat berarti mempunyai kekuasaan penuh (kekuasaan tertinggi) untuk mengatur suatu pemerintahan. Dengan demikian Negara yang berdaulat adalah suatu negara yang telah mendapatkan kekuasaan penuh untuk mengatur pemerintahannya. Tidak ada kekuasaan lain yang dapat mendikte dan mengontrol negara tersebut.


Dari pengertian sederhana itu disimpulkan bahwa yang dimaksud kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang harus dimiliki oleh negara. Memiliki kekuasaan tertinggi berarti negara harus dapat menentukan kehendaknya sendiri serta mampu melaksanakannya. Kehendak Negara tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk hukum. Kemampuan untuk melaksanakan sistem hukum dapat dilakukan dengan berbagai cara termasuk dengan cara paksaan. Oleh sebab itu, dalam kedaulatan terkandung makna kekuatan. Kedaulatan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:        
a. Kedaulatan ke dalam (internal sovereignity), yaitu negara berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga Negara dan perangkat lainnya tanpa campur tangan negara lain.          
b. Kedaulatan ke luar (external sovereignity) yaitu negara berhak untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara-negara lain, untuk kepentingan bangsa dan negara.

Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjalankan pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang disebut kontrak social. Penguasa negara dipilih dan ditentukan atas kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam pemerintahan.
Demikian pula sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan melindungi hak-hak rakyat serta menjalankan pemerintahan berdasarkan aspirasi rakyat. Apabila penguasa negara tidak dapat menjamin hak-hak rakyat dan tidak bisa memenuhi aspirasi rakyat, maka rakyat dapat mengganti penguasa tersebut dengan penguasa yang baru. Penganut teori ini adalah Solon, John Locke,Montesquieu dan J.J. Rousseau. Teori kedaulatan rakyat hampir diterapkan di seluruh dunia, namun pelaksanaannya tergantung pada rezim yang berkuasa, ideologi dan kebudayaan masing-masing negara.





PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA


Pemegang Kedaulatan Rakyat


Pada UUD 1945 pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Berkenaan dengan ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia adalah rakyat. Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang-Undang Dasar.
Pelaksana Kedaulatan Negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi (perwakilan) kedaulatan rakyat.

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dangan undang-undang.
Tugas dan wewenang MPR diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 antara lain :
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR
- Memutuskan usulan DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.

b. Presiden
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen).
Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah :
· membuat undang-undang bersama DPR
· menetapkan Peraturan Pemerintah
· memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU
· menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
· menyatakan keadaan bahaya
· mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR
· memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
· memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
· mengajukan rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara



c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Fungsi DPR ditegaskan dalam pasal 20A ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

· Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama Presiden.
· Fungsi anggaran DPR berupa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan Presiden.
· Fungsi pengawasan DPR dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.

Hak-hak anggota DPR :
· Hak mengajukan pertanyaan
· Hak menyampaikan usul/pendapat
· Hak imunitas yaitu hak kekebalan hukum

d. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara dengan tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (pasal 23E ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen).
Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, karena jika tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan baik.

e. Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan yaitu : Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer
Sebagai lembaga yudikatif MA memiliki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding akhir), memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili dan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.





f. Mahkamah Konstitusi
UUD 1945 hasil amandemen menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki tingkat kewenangan untuk :
· Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD
· Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
· Memutus pembubaran Partai Politik
· Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pasal 24C ayat 1)
· Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau  Wakil Presiden menurut UUD (pasal 24C ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen)

g. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen). Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim (pasal 24B ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen).
Melalui lembaga Komisi Yudisial itu diharapkan dapat diwujudkan lembaga peradilan yang sesuai dengan harapan rakyat sekaligus dapat diwujudkan penegakan hukum dan pencapaian keadilan yang diputus oleh hakim yang terjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilakunya.
h. Komisi Pemilihan Umum
KPU merupakan komisi yang bertanggung jawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri (pasal 22E ayat 5 UUD 1945 hasil amandemen).
Tugas dan wewenang KPU adalah :
· Merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu)
· Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
· Mengkoordinasi, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu
· Menetapkan peserta pemilu

i. Dewan Perwakilan Daerah
DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum 4 wakil dari setiap provinsi (pasal 2 ayat 1 dan pasal 22C ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen). DPD merupakan wakil-wakil provinsi (UU No. 32 Tahun 2004). Oleh karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU No. 32 Tahun 2004).




Kewenangan DPD dituangkan dalam pasal 22D UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
· Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
· Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
· Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama

j. Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah yang disebut kepala daerah (pasal 24 ayat 1 huruf a UU No. 32 Tahun 2004). Kepala daerah untuk propinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut Bupati dan untuk kota disebut Walikota (pasal 24 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004).
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah (pasal 120 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004). Sedangkan perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan
kelurahan (pasal 120 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004).


k. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Menurut pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (pasal 41 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi, yang beranggotakan lebih dari 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 5 (lima) komisi (pasal 51 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004). Sedangkan DPRD kbupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 3 (tiga) komisi, yang beranggotakan lebih dari 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi (pasal 51 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004).







C. Sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia
à Partai Politik: Kelompok terorganisasi, anggota punya orientasi dan punya nilai dan cita-cita sama
                Tujuan  : Peroleh kekuasaan politik dengan cara konstitusional untuk laksanakan kebijakan
è Pasal 1 UU no.2 Tahun 2008 : partai politik adalah organisasi bersifat rasional dibentuk warga Indonesia atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita. Untuk = membela kepentingan politik anggota masyarakat, pelihara keutuhan NKRI, dasarnya = UUD

è Partai Politik, fungsi:
- Sarana komunikasi politik
- Sarana sosialisasi politik
- Sarana perrekrutan politik
- Sarana pengatur konflik

è Tugas : Menyalurkan pendapat dan aspirasi masyarakat, mengaturnya, agar kesimpangsiuran pendapat di masyarakat berkurang

è Proses : “penggabungan kepentingan” à “perumusan kepentingan” à Usul kebijaksanaan à usul dimasukkan ke program partai à disampaikan ke pemerintah à kebijaksanaan umum


è Sosialisasi Politik (ilmu politik) : Proses seseorang peroleh sikap dan orientasi terhadap fenoimena politik (berangsur-angsur, anak – dewasa). Sosialisasi politik oleh partai politik : pengenalan program ke masyarakat, agar saat pemilu rakyat pilih partainya.

è Partai politik mencari orang berbakat untuk turutaktif dalam kegiatan politik (usahakan gol. Muda)

Pasal 11 UU No.2 Tahun 2008 (fungsi partai politik):
-          Pendidikan politik bagi para anggota dan masyarakat, sadar hak dan kewajiban
-          Ciptakan iklim kondusif, untuk persatuan Indonesia dan kesejahteraan masyarakat
-          Penyerap penghimpun, penyalur aspirasi politik masyarakat
-          Partisipasi politik warga Indonesia
-          Rekrutmen politik, proses pengisian jabatan politik lalui mekanisme demokrasi perhatikan kesetaraan dan keadilan gender


è Praktik PEMILU :
à Sistem Distrik
                *Single member constituency, satu daerah pemilihan, satu wakil
                *anggota lembaga legislatif ditentukan jumlah distrik
à Sistem Perwakilan Berimbang (sistem Proporsional)
                *Multi member constituency, satu daerah pemilihan, beberapa wakil

è Pelaksanaan PEMILU di Indonesia: sistem campuran anatara keduanya ( berdasar UU no.10 Tahun 2008 )

è Pasal 52 UU no.10 Tahun 2008: *Sistem Proporsional = PEMILU untuk pilih anggota DPR,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
*Sistem Distrik = untuk pillih anggota DPD

è Membangun sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia : dapat dilakukan dengan = -Mengenbal partai-partai politik
      -Menghargai hasil PEMILU
      -Hormati keberadaan lembaga-lembaga negara

 D. SIKAP POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN DEMOKRASI DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN


Demokrasi telah menjadi pilihan bagi hampir semua bangsa di dunia, tak terkecuali bangsa Indonesia. Di antara bangsa-bangsa itu perbedaannya terletak pada tingkat perkembangannya. Di samping itu ada perbedaan latar belakang sosial-budaya yang berpengaruh terhadap corak demokrasi di masing-masing negara.
Oleh karena itu kita wajib menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan. Sikap positif itu perlu dibuktikan dengan sikap dan perbuatan yang sejalan dengan unsur-unsur rule of law atau syarat-syarat demokrasi sebagaimana yang telah dikemukakan. Demokrasi dengan segala cirinya itu perlu diwujudkan menjadi suatu kenyataan hidup dalam bidang apapun. Semua warga negara tanpa kecuali, baik penguasa maupun rakyat biasa, harus membiasakan hidup demokratis. 
·         Bagi penguasa, kekuasan yang dimiliki harus dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Penguasa harus menunjukkan kemauan politik  (political will) selain itu sikap dan tingkah lakunya harus mencerminkan sosok pribadi seorang demokrat.

·         Bagi rakyat biasa, mereka harus menyadari berbagai hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan melaksanakannya dengan baik. Rakyat harus mampu memilih pemimpin secara cerdas, berani menyatakan pendapat, serta ikut mengawasi jalannya pemerintahan.
Budaya demokrasi sudah lama dipraktikkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Dalam tradisi kehidupan bangsa Indonesia di berbagai daerah dikenal adanya kelompok-kelompok masyarakat yang disebut Kaum. Tiaptiap daerah menggunakan istilah tertentu yang maksudnya hampir sama dengan istilah kaum tersebut. Warga kaum adalah warga merdeka dan masing-masing mempunyai kewajiban untuk saling menghormati dan melindungi kemerdekaan warga yang lain. Mereka mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Dalam tradisi masyarakat di Indonesia sangat dikenal adanya kebiasaan bermusyawarah. Dalam musyawarah, warga kelompok masyarakat itu membicarakan segala persoalan yang menyangkut kepentingan bersama. Biasanya keputusan musyawarah itu dilakukan dengan mufakat bulat, artinya disetujui oleh seluruh warga. Untuk melaksanakan keputusan musyawarah itu biasanya juga dikerjakan secara bersama-sama, yang dikenal dengan istilah gotong-royong.
Betapapun sederhananya corak demokrasi yang telah diuraikan, akan tetapi hal itu tetap memiliki nilai yang berharga dalam proses perkembangan demokrasi di Indonesia. Dalam perkembangannya setelah mengalami kemerdekaan, bangsa Indonesia mampu menyesuaikan diri dengan sistem demokrasi modern. Lembaga-lembaga perwakilan rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Di desa-desa pun kini dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang fungsi serta peranannya mirip dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Itu semua merupakan bagian dari perkembangan budaya demokrasi di Indonesia.
Budaya demokrasi berarti menjadikan demokrasi sebagai suatu kebiasaan hidup sehari-hari. Contoh sederhananya:
·         Dalam lingkungan keluarga, membiasakan diri untuk menghormati pendapat anggota keluarga yang lain.

·         Dalam lingkungan sekolah, tidak boleh memaksakan kehendak pada teman kalian, serta mematuhi tata tertib sekolah.

·         Dalam suatu pertandingan olah raga, harus mematuhi aturan permainan (rule of the game), tunduk pada putusan juri, sportif, bersedia menerima kekalahan dan lain-lain.
Pembudayaan demokrasi perlu menjadi agenda penting bagi bangsa Indonesia, demi terwujudnya kesadaran berdemokrasi di kalangan masyarakat.


oleh:    Aulia Nurnovika
         Callista Balqis
         Nurafifah Elkifahi
         Rafika Rachmawati
         Nadiah Hakim Saraswati 

kelas 8H

No comments:

Post a Comment