About Me

My photo
Welcome to the republica-wonderland of our mini corps, 8Heaven. Enjoy! Location; 19 JHS Jakarta Jl. Bumi No.21 Blok E Kebayoran Baru Jakarta 12120 Phone. 021-7252019 Fax. 021-72786421 Blog Admin: Aflana Citra Astari, Hana Alifah Sakina, Tsamara Atsil Fadhila, Ucca Ratulangi, Yumna Puspita

Saturday, January 29, 2011

Penghapusan Bail Out Harus dikaji secara komprehensif

27-Jan-2011

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Yan Herizal mengatakan, rencana penghapusan kebijakan bail out harus dilihat secara utuh dan komprehensif artinya jangan sampai mengganti kebijakan dengan bail in tetapi menimbulkan masalah baru dalam sistem keuangan Indonesia.

“Bisa jadi, ketika nanti ada bank yang kolaps, tidak ada lagi yang mau disalahkan karena kebijakan bail-out sudah dihapus, lalu siapa yang nanti harus tanggung jawab?” kata Yan Herizal Kepada Parlementaria baru-baru ini.

Kebijakan bail-out sempat menjadi kontroversial pada kasus Bank Century 2008 silam. Padahal kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bahkan ada overlapping antara beberapa aturan, seperti Perppu No 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang mengatur pemberian Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) dengan UU No 24/2004 tentang Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang diberikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Jika bail-out ditiadakan, berarti kedua Undang Undang tersebut juga harus di amandemen. Sebab pada kasus Century, kedua UU itu dijadikan dasar pengambilan langkah bail-out Bank Century,” pungkasnya.

Bank Indonesia (BI) menyatakan akan menghapus kebijakan penyelamatan (bail-out) dan diganti dengan kebijakan pencegahan (bail-in) terhadap bank yang kolaps di Indonesia.  Menurut BI, Kebijakan bail-out sudah tidak relevan lagi untuk mengatasi permasalahan perbankan. Hal ini didasarkan pada pengalaman penyelamatan Bank Century yang kontroversial beberapa waktu lalu.

Kebijakan penyelamatan terhadap bank yang bangkrut pernah dilakukan sewaktu krisis keuangan melanda di Indonesia, seperti pada tahun 1998 dan 2008. Namun pengalaman membuktikan hal itu justru menimbulkan masalah baru, baik dari sisi ekonomi, politik dan hukum. Saat ini, perbankan perlu memiliki paradigma baru dalam penanganan krisis, dari model penyelamatan menjadi pencegahan. Artinya perbankan sendiri harus memiliki buffer untuk menyerap risiko dan guncangan. (si)


oleh Alfian Ahmad M.M./8H

No comments:

Post a Comment