Bab 2
KONSTITUSI – KOSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
No. | Nama Konstitusi | Masa Berlaku | Bentuk Negara | Bentuk Pemerintahan | Sistem Pemerintahan | Lembaga Tertinggi Menurut Konstitusi |
1. | UUD 1945 | 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 | Kesatuan | Republik | Presidensil | MPR – Presiden – DPA – DPR – BPK – MA |
2. | Konstitusi RIS | 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 | Serikat | Republik | Parlementer | Presiden – Mentri – Senat – DPR – MA – DPK |
3. | UUDS 1950 | 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 | Kesatuan | Republik | Parlementer | Presiden & Wapres – Mentri – DPR – MA – DPK |
4. | UUD 1945 | a. 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 b. 19 Oktober - sekarang | Kesatuan | Republik | Presidensil | Ppresiden – MPR – DPR – DPD – BPK – MA – MK - KY |
Perubahan Undang-Undang Dasar atau sering pula digunakan istilah amandemen Undang-Undang Dasar merupakan salah satu agenda reformasi. Perubahan itu dapat berupa pencabutan, penambahan, dan perbaikan.
Dasar pemikiran yang melatar belakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 :
a. UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislatif, khususnya dalam membentuk undang-undang.
a. UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislatif, khususnya dalam membentuk undang-undang.
b. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes (fleksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tasfir (multitasfir).
c. Kedudukan penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945
Perubahan UUD 1945 memiliki beberapa tujuan, antara lain :
a. Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara dalammencapai tujuan nasional dan memperkukuh NKRI
b. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi
c. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan pahan HAM dan peradaban umat manusia yang merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945
d. Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern
e. Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan Negara bagi eksistensi Negara dan perjuangan Negara mewujudkan demokrasi
f. Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara
sesuai dengan perkembangan jaman dan kenutuhan bangsa dan Negara
Dalam melakukan perubahan UUD 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar,
Kesepakatan tersebut adalah :
a. Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
b. Tetap mempertahankan NKRI
c. Mempertegas sitem pemerintahan presidensil
d. Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh)
Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan secara bertahap karena mendahulukan pasal-pasal yang disepakati oleh semua fraksi di MPR, kemudian dilanjutkan dengan perubahan terhadap pasal-pasal yang lebih sulit memperoleh kesepakatan. Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui mekanisme sidang MPR yaitu :
a. Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999
c. Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001
d. Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002
Perubahan UUD 1945 bukan dimaksudkan untuk menyempurnakan UUD itu sendiri bukan untuk mengganti. Secara umum hasil perubahan yang dilakukan secara bertahan mpr adalah sebagai berikut.
Perubahan Pertama. Perubahan pertama ditetepkan tanggal 19 Oktober 1945 dapat dikatakan sebagai tonggak sejarah yang berhasik mematahkan semangat yang cenderung mensakralkan atau menjadikan UUD 1945 sebagai sesuatu yang suci yang tidak boleh disentuh oleh ide perubahan. Perubahan pertama pada UUD 1945 meliputi 19 pasal, 16 ayat, yaitu :
Pasal yang Diubah | Isi Perubahan |
· 5 ayat 1 · Pasal 7 · Pasal 9 ayat 1 dan 2 · Pasal 13 ayat 2 dan 3 · Pasal 14 ayat 1 · Pasal 14 ayat 2 · Pasal 15 · Pasal 17 ayat 2 dan 3 · Pasal 20 ayat 1 – 4 · Pasal 21 | · Hak presiden untuk mengajukan RUU pada DRR · Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden · Sumpah Presiden dan Wakil Presiden · Pengangkatan dan Penempatan Duta · Pemberian Grasi dan Rehabilitasi · Pemberian amnesty dan abolisi · Pemberian gelar, tanda jasa, dan kehormatan lain · Pengangkatan Menteri · DPR · Hak DPR untuk mengajukan RUU |
Perubahan Kedua. Perubahan kedua ditetapkan tanggal 18 Agustus 2000, meliputi 27 pasal yang tersebar dalam 7 Bab, yaitu :
Bab yang Diubah | Isi Perubahan |
· Bab VI · Bab VII · Bab IXA · Bab X · Bab XA · Bab XII · Bab XV | · Pemerintah Daerah · Dewan Perwakilan Daerah · Wilayah Negara · Warga Negara dan Penduduk · Hak Asasi Manusia · Pertahanan dan Keamanan · Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan |
Perubahan Ketiga. Perubahan ketiga ditetapkan 9 November 2001, meliputi 23 pasal yang tersebar 7 Bab, yaitu :
Bab yang Diubah | Isi Perubahan |
· Bab I · Bab II · Bab III · Bab IV · Bab VIIA · Bab VIIB · Bab VIIIA | · Bentuk dan Kedaulatan · MPR · Kekuasaan Pemerintah Negara · Kementrian Negara · DRP · Pemilihan Umum · BPK |
Perubahan Keempat. Ditetapkan 10 Agustus 2002, meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. Dalam naskah perubahan keempat dinyatakan bahwa :
a. UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukannya kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
b. Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna MPR ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.
b. Bab IV tentang “Dewan Pertimbangan Agung” dihapuskan dan pengubahan substansi pada pasal 16 serta penempatannya kedalam Bab III tentang “Kekuasaan Pemerintahan Negara”.
Sebelum Perubahan | Setelah Perubahan |
1. Jumlah Bab 16 | 1. Jumlah Bab 21 |
2. Jumlah Pasal 37 | 2. Jumlah Pasal 73 |
3. Terdiri dari 49 ayat | 3. Terdiri dari 170 ayat |
4. 4 pasal aturan peralihan | 4. 3 pasal aturan peralihan |
5. 2 ayat Aturan Tambahan | 5. 2 Pasal Aturan Tambahan |
6. Dilengkapi penjelasan | 6. Dilengkapi penjelasan |
black titanium ring in black - TITanium Art
ReplyDeleteblack titanium ring in black is a very similar ring to the titanium easy flux 125 other ring. These have an extra long handle for titanium pans a better titanium glasses grip, a longer handle titanium bar stock for thicker babyliss pro titanium hair dryer