About Me

My photo
Welcome to the republica-wonderland of our mini corps, 8Heaven. Enjoy! Location; 19 JHS Jakarta Jl. Bumi No.21 Blok E Kebayoran Baru Jakarta 12120 Phone. 021-7252019 Fax. 021-72786421 Blog Admin: Aflana Citra Astari, Hana Alifah Sakina, Tsamara Atsil Fadhila, Ucca Ratulangi, Yumna Puspita

Wednesday, January 26, 2011

"KPK VS Polri"


Anda pasti mengetahui tentang kabar perselisihan yang kian memanas antara KPK dan Polri. Tapi tahukah anda keterkaitan perselisihan tersebut ditinjau dari segi Rule of Law?




KPK, komisi yang dibentuk pada tahun 2003 dan bertujuan untuk menegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan unsur utama Rule of Law, yaitu supremasi hukum, yang mana hukum harus ditegakkan, dan menjadi kekuasaan tertinggi di suatu negara.

KPK yang bertugas memberantas mafia-mafia korupsi kelas kakap seharusnya memiliki wewenang untuk menggeledah departemen manapun yang berindikasi tindakan korupsi tanpa terkecuali dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Namun sejalan dengan wewenang tersebut, rupanya KPK jatuh ke tipu muslihat koruptor juga pada akhirnya.

Supremasi hukum tidak dapat bekerja dengan sendirinya secara proporsional, jika tidak ada lembaga yang menegakkannya, karena dasar itulah KPK terbentuk sebagai tindak lanjutan untuk memberantas mafia koruptor kelas kakap. Polri yang sebelumnya mengemban amanah tersebut dinilai tak mampu lagi menangani kasus perkorupsian yang kian rumit. Kendati demikian, adasaja oknum pemerintah yang tak suka dengan misi mulia KPK itu.

KPK sebenarnya sudah agak lama berperang batin dengan DPR, yang selalu menolak untuk digeledah. Puncaknya terjadi tiga tahun silam, pada saat KPK mencurigai DPR karena menutup-nutupi dokumen penting yang berfungsi sebagai barang bukti KPK untuk memenjarakan oknum-oknum yang dinilai melakukan tindakan korupsi. DPR selalu menolak izin penggeledahan yang akan dilakukan KPK. Bahkan, DPR sempat mengancam akan membubarkan KPK apabila lembaga tersebut membelot. DPR juga minta untuk diistimewakan dibanding lembaga lainnya. Tindakan DPR kala itu sangat berlawanan dengan Rule of Law yang menyatakan bahwa setiap oknum atau lembaga akan berkedudukan sama di depan hukum. Jangankan untuk menggeledah DPR, menggeledah Presiden pun KPK berwewenang, apabila ada indikasi korupsinya-sesuai dengan supremasi hukum.

Isu yang beredarpun beragam. Bahkan ada isu yang menyatakan bahwa DPR bersekongkol dengan Polri untuk mengintimidasi KPK. Polri menahan dua petinggi KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto atas tuduhan telah menyelewengkan kekuasaan. Sebagai balasannya KPK menggeledah Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji yang menurut KPK telah menerima suap.

Apabila hukum di Indonesia tidak tumpang-tindih satu sama lain, dan lembaga penegak hukum bekerja sama dalam memberantas kejahatan, dapat dipastikan bahwa supremasi hukum dapat memberi kemakmuran dan keadilan pada rakyat Indonesia.
Sekian. Terimakasih.

oleh Nurian Satya W./8H

No comments:

Post a Comment