About Me

My photo
Welcome to the republica-wonderland of our mini corps, 8Heaven. Enjoy! Location; 19 JHS Jakarta Jl. Bumi No.21 Blok E Kebayoran Baru Jakarta 12120 Phone. 021-7252019 Fax. 021-72786421 Blog Admin: Aflana Citra Astari, Hana Alifah Sakina, Tsamara Atsil Fadhila, Ucca Ratulangi, Yumna Puspita

Tuesday, February 1, 2011

Hubungan Antara Rule Of Law dan Kasus Gayus Tambunan

Sebelum kita mengulas hubungan antara rule of law dan kasus gayus tambunan, marilah kita bahas terlebih dahulu tentang rule of law.
         
Rule Of Law
          Rule of law adalah doktrin hukum yang muncul pada abad ke 19, seiring degan negara konstitusi dan demokrasi. Rule of law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian.
            Rule of Law memiliki beberapa unsur, yaitu:
-          Supremasi Hukum
-          Persamaan Dimata Hukum
-          Terlindungnya HAM (pasal 28a – 28j)
Syarat- syarat dasar untuk terselengaranya pemerintah yang demokrasi menurut Rule of Law adalah:
1.     Terlindungnya HAM dan Konstitusi
2.     Pemilu yang bebas
3.     Kebebasan beroposisi & berorganisasi
4.     Keadilan yang bebas dan tidak memihak
5.     Bebas menyatakan pendapat
6.     Pendidikan kewarganegaraan
Rule of law sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu orang-orang yang jujur tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan tidak terkotori hal yang buruk.
Ada tidaknya  Rule of Law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesama warga Negara maupun pemerintah.
Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu:
Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya negara. Kedua, secara hakiki/material (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law).
Rule of Law juga memiliki beberapa prinsip, yaitu:
1.       Kedaulatan Rakyat
2.       Pemerintahan berdasarkan orang yang diperintah
3.       Kekuasaan mayoritas
4.       Hak-hak minoritas diakui
5.       Jaminan HAM
6.        Pemilu yang bebas & jujur.

Kasus Gayus Tambunan

Gayus  Halomoan Tambunan adalah seorang pegawai pajak, yang usianya masih 30 tahun. Tapi sepak terjangnya sudah menggegerkan masyarakat Indonesia. Kasus bermula dari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik Gayus di Bank Panin.
 Namanya pertama kali disebut oleh mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji.  Susno menyebutkan Gayus memiliki  Rp 25 miliar di rekeningnya, namun hanya Rp 395 juta yang dijadikan pidana dan disita negara. Sisanya Rp 24,6 miliar tidak jelas.

Dalam kasus pajak ini Gayus dibidik Polri dengan 3 pasal, yakni pasal penggelapan, pencucian uang, dan korupsi. Pada persidangan di PN Tangerang  tanggal 3 Maret 2010 ia dituntut satu tahun penjara, tetapi dinyatakan bebas dan tidak bersalah.

Mantan Kepala Bareskrim Polri Susno Duadji mengungkapkan adanya makelar kasus pajak senilai 25 miliar yang melibatkan Gayus (pada 12 Maret 2010). Pada tanggal 25 Maret gayus dimasukan dalam daftar pencarian orang , dan Gayus berhasil dibawa dari Singapura yang kepergiannnya menggunakan identitas palsu.

Pada tanggal 8 September 2010 gayus mulai diadili antara lain, didakwa memperkaya diri serta menyuap penyidik dan hakim. Gayus menyatakan pada persidangan 29 September 2010 uang miliknya diperoleh dari pekerjaan saat menjadi ditjen pajak.
Pada saat statusnya berada ditahanan, seperti diketahui Gayus pergi ke kuala lumpur pada 30 September 2010 dan Macao 24-26 September dengan identitas palsu, demikian pula pada bulan itu ia yang seharusnya berada di balik jeruji mampu melihat pertandingan tenis di Bali bersama istrinya.

Pada tanggal 22 December 2010,  Gayus dituntut 20 tahun penjara dan divonis 7 tahun penjara pada 19 Januari 2010, di PN Jakarta Selatan ia dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjadi pegawai pajak, menyuap polisi dan hakim, serta memberikan keterangan palsu pada saat penyidikan.

Hubungan Antara Kasus Gayus dan Rule Of Law
Jika kita ulas baik – baik, Kasus mafia pajak gayus tambunan ini memiliki hubungan yang erat dengan ‘Rule Of Law’. Pada ‘Rule Of Law’  sangat diperlukan untuk sebuah Negara agar tercapai suatu keadilan yang dapat dinikmati oleh seluruh warga negaranya. Pada kasus Gayus, terjadi ketidakadilan :

1.Korupsi dalam jumlah besar yang merugikan masyarakat banyak dihukum dengan hukuman yang ringan dari seharusnya. Ini menunjukan bahwa tidak adanya supremasi hukum di negara kita, dimana hakim, kepolisian dan kejaksaan dapat bekerjasama untuk meringankan hukuman seseorang.
2. Aparat hukum yang seharusnya menjadi payung sebuah Negara hukum tidak bekerja semestinya tetapi bekerja sebaliknya. Yaitu, memberikan keleluasaan bagi koruptor untuk keluar dari jeruji besi pada saat menjalani masa hukuman asal memiliki uang. Hal ini sangat menodai aparat penegak hukum , sehingga dapat dilihat tidak adanya persamaan dimata hukum.
3.  rakyat Indonesia sebagian besar telah menjalankan kewajibanya melakukan pembayaran pajak, sehingga pemanfaatan pajak merupakan Hak Asasi Rakyat Indonesia. Akan tetapi terdapat oknum – oknum di kepegawaian pajak yang menyalahgunakan kewenangan nya sehingga merugikan Hak Asasi masyarakat Indonesia.
Ketiga hal diatas yaitu, supremasi hokum, persamaan dimata hukum dan terlindungnya HAM pada kasus gayus benar-benar telah dilanggar.

-Medisya Yasmine-



Sumber:   -koran harian KOMPAS
       -http://nasional.vivanews.com
      - http://makalahkumakalahmu.wordpress.com/2008/10/29/rule-of-law/




 

No comments:

Post a Comment