About Me

My photo
Welcome to the republica-wonderland of our mini corps, 8Heaven. Enjoy! Location; 19 JHS Jakarta Jl. Bumi No.21 Blok E Kebayoran Baru Jakarta 12120 Phone. 021-7252019 Fax. 021-72786421 Blog Admin: Aflana Citra Astari, Hana Alifah Sakina, Tsamara Atsil Fadhila, Ucca Ratulangi, Yumna Puspita

Friday, February 11, 2011

PENYIMPANGAN TERHADAP UUD TAHUN 1945




Nah, kawan-kawan pasti sudah tahukan tentang UUD '45? Menurut kalian  apakah pelaksanaannya sudah sempurna dan sejalan dengan ideologi negara? Ternyata belum, karena para pejabat pemerintahan kita di masa-masa awal kemerdekaan, bahkan sampai sekarang, belum melaksanakan amanat UUD '45 dengan sempurna. Di antara pelaksanaan-pelaksanaannya, masih ada yang menyimpang. Waduh, padahal UUD'45 beserta konstitusi negara lainnya dibuat sebagai pegangan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dengan kata lain, penyelenggaraan negara harus didasarkan pada konstitusi  (salah satunya UUD '45) dan tidak bertentangan terhadapnya. Berikut adalah penyimpangan terhadap UUD '45 dalam kurun waktu zaman.


A.       Masa Awal Kemerdekaan 

UU1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949


o   KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN:

Keluarnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X (baca: eks)tanggal 16 Oktober 1945 yang mengubah fungsi KNIP dari pembantu menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan GBHN sebelum terbentuknya MPR, DPR,dan DPA.

Padahal, Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 4 aturan peralihan yang berbunyi ”Sebelum MPR, DPR, dan DPA terbentuk, segala kekuasaan dilaksanakan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.

o   Menerapkan sistem perlementer



Keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer. Hal ini bertentangan dengan pasal 4ayat (1) yang berbunyi, "Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD" yang berati dalam sistem pemerintahan parlementer, kekuasaan tertinggi dipegang oleh MPR dan pasal 17 UUD 1945.



B.       Masa Orde Lama 

27 Desember 1949 - Maret 1966




o   Mengeluarkan peraturan dalam bentuk Penetapan Presiden
Hal itu tidak dikenal dalam UUD'45

o   Pidato Presiden sebagai GBHN

MPRS, dengan Ketetapan No. I/MPRS/1960 telah menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik Republik Indonesia) sebagai GBHN yang bersifat tetap.


o   Pimpinan lembaga negara sebagai menteri
Yang berarti menempatkannya sejajar dengan pembantu presiden

o   Hak budget tidak berjalan
Tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapat persetujuan DPRsebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan

o   Pembubaran DPR oleh Presiden



Pada tanggal 5 Maret 1960, melalui Penetapan Presiden No.3 tahun 1960, Presiden membubarkan anggota DPR hasil pemilihan umum 1955. Kemudian melalui Penetapan Presiden No.4 tahun 1960 tanggal 24 Juni 1960 dibentuklah DPR GotongRoyong (DPR-GR) sebagai penggantinya

o   Pengangkatan Presiden seumur hidup

MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup melalui Ketetapan Nomor III/MPRS/1963.



C.       Masa Orde Baru 

11 Maret 1966- 21 Mei 1998


6

o   MPR tidak berkehendak merubah UUD 1945

MPR berketetapan tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945 serta akan melaksanakannya secara murni dan konsekuen (Pasal 104 Ketetapan MPR No.I/MPR/1983 tentang Tata Tertib MPR).


Hal ini bertentangandengan Pasal 3 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan UUD dan GBHN, serta Pasal 37 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengubah UUD1945.

o   Mengeluarkan Tap MPR tentang referendum
MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum yang mengatur tata cara perubahan UUD yang tidak sesuai dengan pasal 37 UUD 1945 ayat 2 yang berbunyi, "Setiap usul  perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya"

D.       Masa Setelah Perubahan 

21 Mei 1998- 19 Oktober 1999 - sekarang

o   Anggaran pendidikan dalam APBN belum sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945

dan... Korupsi

Sementara ini, kita beralih ke korupsi sebentar yaaa
Teman-teman, apa kalian sebelumnya sudah tahu apa pengertian korupsi itu? Yap, korupsi secara bahasa berarti rusak, menggoyahkan, dan menyogok. Berarti kalau ada yang 'malak' kita, itu sudah termasuk korupsi tuh! ;P Dan secara istilah korupsi berarti Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka 
yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
§  perbuatan melawan hukum
§  penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
§  memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
§  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
§  memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
§  penggelapan dalam jabatan;
§  pemerasan dalam jabatan;

Kondisi yang mendukung munculnya korupsi

  • Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik
  • Kurangnya  transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
  • Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
  • Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
  • Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
  • Lemahnya ketertiban hukum
  • Lemahnya profesi hukum
  • Kurangnya kebebasan berpendapat dan media massa
  • Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
 oleh Adita Hadining Putri/8H
Edited by Hana Alifah/8H

1 comment: