About Me

My photo
Welcome to the republica-wonderland of our mini corps, 8Heaven. Enjoy! Location; 19 JHS Jakarta Jl. Bumi No.21 Blok E Kebayoran Baru Jakarta 12120 Phone. 021-7252019 Fax. 021-72786421 Blog Admin: Aflana Citra Astari, Hana Alifah Sakina, Tsamara Atsil Fadhila, Ucca Ratulangi, Yumna Puspita

Tuesday, February 1, 2011

SIKAP POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN UUD 1945 HASIL PERUBAHAN


Perubahan UUD 1945 secara lebih rinci antara lain sebagai berikut:
a.       MPR yang semula sebagai lembaga tertinggi Negara dan berada diatas lembaga Negara lain, berubah menjadi lembaga Negara yang sejajar dangan lembaga Negara lainnya, seperti DPR, Presiden, BPK, MA, MK, DPD, dan Komisi Yudisial.
b.      Pemegang kekuasaan membentuk undang-undang yang semula dipegang oleh Presiden beralih ke tangan DPR.
c.       Presiden dan wakil presiden yang semula dipilih oleh MPR berubah menjadi dipilih oleh rakyat secara langsung dalam satu pasangan
d.      Periode masa jabatan presiden dan wakil presiden yang semula tidak dibatasi, berubah menjadi maksimal dua kali masa jabatan.
e.       Adanya lembaga Negara yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 yaitu Mahkamah Konstitusi.
f.       Presiden dalam hal mengangkat dan menerima duta dari Negara lain harus memperhatikan pertimbangan DPR
g.      Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR dalam hal member amnesty dan rehabilitas.
Sebagai warga Negara yang baik adalah memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan Negara, yang meliputi kesetiaan terhadap ideologi Negara, kesetiaan terhadap konstitusi, kesetiaan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kesetiaan terhadap kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu maka setiap warga Negara harus dan wajib untuk memiliki prilaku positif terhadap konstitusi, yang mempunyai makna berprilaku peduli atau memperhatikan konstitusi (UUD), mempelajari isinya, mengkaji maknanya, melaksanakan nilai-nilai yang terjandung didalamnya, mengamalkan dalam kehidupan, dan berani menegakkan jika konstitusi di langgar.

Adapun contoh sikap positif tersebut antara lain :
-B
erusaha mempelajari isi konstitusi hasil amandeman agar memahami makna konstitusi tersebut.
-Melaksanakan isi konstitusi sesuai dengan profesi masing-masing.
-Membantu pemerintah dalam mensosialisasikan isi konstitusi hasil amandeman kepada warga masyarakat.
-Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pihak-pihak yang melanggar konstitusi.
-Mengawasi para penyelenggara Negara agar melaksaakan tugasnya sesuai konstitusi yang berlaku
-Mempelajarai peraturan perundang-undangan yang berlaku apakah sudah sesuai atau belum dengan konstitusi, jika belum kita usulkan kepada yang berwenang agar ada perubahan.
-Mengamati berbagai kegiatan politik/ partai politik, apakah sudah sesuai dengan amanat konstitusi
-Menanamkan nilai-nilai konstitusi khususnya perjuangan bangsa kepada generasi muda
-Menangkal masuknya ideology asing yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia.

Usaha mengembangkan sikap positif terhadap UUD hasil amandemen antara lain :
-Mensosialisakan isi / muatan konstitusi hasil amandemen melalui kursus, penataran, symposium dan diskusi
-Mengadakan penyuluhan akan arti pentingnya hidup berbangsa dan bernegara
-Pemebentukan peraturan harus sesuai dengan dengan konstitusi
-Sistem politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan ahrus sesuai prinsip yang ada dalam konstitusi
-Mengadakan pengawasan secara ketat terhadap para penyelenggara Negara

Wujud Partisipasi terhadap pelaksanaan UUD hasil amandemen :
Dalam diri Pribadi
Mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain
Mematuhi dan mentaati peraturan yang berlaku
Tidak main hakim sendiri
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
Dalam keluarga
Taat dan patuh terhadap orang tua
Ada keterbukaan terhadap permasalahan yang dihadapi
Memiliki etika terhadap sesama anggota keluarga
Mengembangkan sikap sportif

Dalam Sekolah
Taat dan patuh terhadap tata tertib sekolah
Melaksanakan program kegiatan OSIS dengan baik
Mengembangkan sikap sadar dan rasional
Melaksanakan hasil keputusan bersama
Dalam masyarakat
Menjunjung tinggi norma-norma pergaulan
Mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna
Menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan
Sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersma
Dalam berbangsa dan bernegara
Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingtan bangsa dan Negara
Sadar akan kedudukanya sebagai warga Negara yang baik
Setia membela Negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 oleh Assyfa Azatil Ismah- 8h

No comments:

Post a Comment