About Me

My photo
Welcome to the republica-wonderland of our mini corps, 8Heaven. Enjoy! Location; 19 JHS Jakarta Jl. Bumi No.21 Blok E Kebayoran Baru Jakarta 12120 Phone. 021-7252019 Fax. 021-72786421 Blog Admin: Aflana Citra Astari, Hana Alifah Sakina, Tsamara Atsil Fadhila, Ucca Ratulangi, Yumna Puspita

Wednesday, February 2, 2011

KPK dan Polisi dalam Rule of Law

KPK adalah suatu lembaga yang dibentuk pada tahun 2003 yang mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Polri adalah suatu Kepolisian Nasional di Indonesia. yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden.

Tugas-tugas Kepolisian antara lain adalah terciptanya suatu proses penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan, bebas KKN dan menjunjung tinggi hak azasi manusia, & menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia menuju kepada adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.
Melihat tugas kedua lembaga tersebut, maka keduanya memiliki persamaan dalam menegakan hukum. KPK khususnya berkaitan dengan fungsi untuk memberantas korupsi, dan Polri menegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan, dan bebas KKN.
Dengan demikian tugas kedua lembaga tersebut memiliki persamaan dalam unsur Rule of Law, yaitu Supremasi Hukum yaitu segala hal harus berlandaskan kepada hukum yang berlaku (pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 atau Dasar Hukum).
Dengan dasar Supremasi Hukum, maka setiap orang yang bersalah harus dihukum sesuai dengan hukum dan rasa keadilan.

Oleh Rangga Kusuma Priandana/8H

No comments:

Post a Comment