About Me

My photo
Welcome to the republica-wonderland of our mini corps, 8Heaven. Enjoy! Location; 19 JHS Jakarta Jl. Bumi No.21 Blok E Kebayoran Baru Jakarta 12120 Phone. 021-7252019 Fax. 021-72786421 Blog Admin: Aflana Citra Astari, Hana Alifah Sakina, Tsamara Atsil Fadhila, Ucca Ratulangi, Yumna Puspita

Tuesday, February 1, 2011

Pancasila sebagai Ideologi dan dasar negara

1.     Perlunya Ideologi bagi suatu negara

Pancasila: -Terbuka: mampu berinteraksi dengan perkembangan zaman >
1. Nilai Dasar
 2. Nilai Instrumental  
3. Nilai praksis

                    -Imperatif: Mengikat dan memaksa

Fungsi Pancasila
·        Perjanjian Luhur Bangsa
·        Dasar Negara: -Mengatur dan menyelenggarakan negara, Sumber Hukum
·        Kepribadian Bangsa: -membedakan indonesia dengan negara lain
·        Pandangan Hidup: -Kristalisasi nilai-nilai luhur
·        Ideologi Negara: -Ideo: cita-cita, logos: ilmu, Berisi prinsip hidup berbangsa dan bernegara, Memberikan arah dan tujuan
Dimensi Pancasila: 1.Realita 2. Idealis 3. Fleksibilitas

2.    Latar Belakang Pancasila sebagai Ideologi Negara

Timeline:

8 Maret 1942         > Penjajahan Belanda berakhir, Indonesia diduduki Jepang
1944                         > Jepang mulai kalah melawan sekutu
7 September 1944 > Jepang memberikan janji kemerdekaan bagi Indonesia, yang diucapkan oleh menteri Kaiso.
29 April 1945          > Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat dalam maklumat Gunseikan
28 Mei 1945 >  Anggota BPUPKI dilantik
29 Mei – 1 Juni 1945 > Sidang pertama BPUPKI yang membahas tentang calon dasar negara
·        Usulan Muh. Yamin (tertulis)
1.     Ketuhanan yang maha esa
2.     Persatuan Indonesia
3.     Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
·        Usulan Ir. Soekarno
1.     Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2.     Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3.     Mufakat atau Demokrasi
4.     Kesejahteraan Sosial
5.     Ketuhanan yang Berkebudayaan
22 Juni 1945 >  Diadakan rapat gabungan antara panitia kecil dan anggota BPUPKI yang     berdomisi di jakarta, hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya panitian penyelidik usul-usul dasar negara, yang dinamakan Panitia 9
·           Anggota Panitia 9
1.        Ir. Soekarno
2.        Drs. Moh. Hatta
3.        Mr. A.A. Maramis
4.        K.H. Wachid Hasyim
5.        Abdul Kahar Muzakir
6.        Abikusno Tjokrosujoso
7.        H. Agus Salim
8.        Mr. Achmad Soebardjo
9.        Mr. Muh. Yamin

10 – 16 Juli 1945 > Sidang kedua BPUPKI dengan hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar
7 Agustus 1945 > BPUPKI dibuabarkan
9 Agustus 1945 > Pembentukan PPKI
15 Agustus 1945 > Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu
17 Agustus 1945 > Ir. Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia di lapangan Ikada
18 Agustus 1945 > Sidang PPKI, dengan acara mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya dan memilih Presiden dan Wakil Presiden

 Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 berbunyi  “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”  Menurut paragraf ini, jelas setiap manusia itu mempunyai  hak yang sama. Jadi kalau menjajah itu bertentangan dengan perikemanusiaan.
Alinea kedua berbunyi, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan  rakyat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.” Jadi setelah berjuang lama, maka berhasillah perjuangan untuk merdeka itu.
Alinea ketiga berbunyi, “Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.” Alinea ini menyatakan bahwa keberhasilan perjuangan bangsa Indonesia itu atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa. Supaya menjadi bangsa yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan atau memproklamasi kemerdekaannya.
Alinea keempat berbunyi, “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang mekindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.....” alinea ini berisikan pertanyaan apa yang akan dilakukan atau dikerjakan bangsa Indonesia setelah merdeka
3.      Pancasila dan Ideologi lain

Tentu saja negara-negara lain selain Indonesia tidak menggunakan Pancasila sebagai Ideologi negara. Negara-negara lain itu mempunyai Ideologi Negara sendiri yang dipandang baik dan cocok. Di dunia ini ada 2 Ideologi  yang terkenal yaitu liberialisme dan sosialisme.
Ideologi Liberialisme banyak dianut oleh negara-negara barat. Seperti Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Spanyol, Italia, dll. Sedangkan negara yang menganut Ideologi Sosialisme yaitu Rusia, Cina, Korea Utara, Vietnam.
Dan dibawah ini adalah perbedaan antara Ideologi Liberialisme dan Sosialisme.
Liberialisme:
·              Negara sebagai penjaga malam. Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan untuk berbuat atau bertindak apa saja asal tidak melanggar tertib hukum.
·              Kepentingan dan  hak warga negara lebih diutamakan daripada kepentingan negara.
·              Negara tidak mencampuri urusan agama. Agama menjadi urusan pribadi setiap warga negara. Negara terpisah dengan negara. Warga negara bebas beragama, tetapi juga bebas tidak beragama.
Sosialisme:
·              Mementingkan kekuasaan dan kepentingan negara
Kepentingan negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga negara.
·              Kehidupan agama juga terpisah dengan negara. Warga negara bebas beragama, bebas tidak beragama dan bebas pula untuk propaganda anti-agama.
oleh M. Zakky Jatiwinahyu/8H

No comments:

Post a Comment